Example 728x250.
Polri  

Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di Deli Serdang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, (9/10/ 2025) yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil terduga para pelaku tindak pidana curat di daerah yang dimaksud.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K dalam keterangan persnya memaparkan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, (14/10/2025) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36)”, terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin, (20/10/2025).

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni EPS dan PW di wilayah Kecamatan. Lubuk Pakam.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, tim juga mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor tersebut, yang berinisial HK (19) dan Y di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kepada petugas, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing. Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan”, tambah Kompol Risqi.

Dirinya juga membeberkan, selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian”, pungkas Kasat Reskrim.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *