Example 728x250.
BERITA  

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Bangkep, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Rusli Moidady, ST.MT di Persidangan Sebagai Saksi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Kasus dugaan dokumen palsu yang di gunakan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Program Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir, kali ini memasuki persidangan ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum dimulai persidangan, ke-10 saksi di ambil sumpah dihadapan Ketua Majelis Hakim Suhendra Saputra, SH.MH, dan berucap bersedia untuk mengikuti jalannya persidangan.

Persidangan mulai sejak sore hari sekira pukul 16.00 WITA dengan pemeriksaan saksi satu persatu atas permintaan Kuasa hukum terdakwa, dan berakhir pada pukul 22.00 Wita dengan empat orang saksi yang diperiksa, sisanya enam orang saksi akan dilanjutkan pemeriksaan pada persidangannya hari Selasa 21 Oktober 2025.

Ditengah jalannya persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Nasrun Hipan, SH.MH meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar dalam proses persidangan selanjutnya, kiranya menghadirkan Rusli Moidady, ST.MT sebagai saksi dengan alasan, bahwa beliau adalah selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Bangkep kala itu. Karena bukan kewenangan Majelis, maka diserahkan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkata akan mempertimbangkannya.

Ketua Majelis Hakim Suhendra Saputra, SH.MH yang ditemui wartawan terkait permintaan Kuasa Hukum terdakwa Nasrun Hipan, SH.MH mengatakan, “pada persidangan itu dilihat kronologi pasal-pasalnya, kronologi cara dia melakukan perbuatannya itu dilihat dari dakwaan, dan untuk membuktikan bahwa dakwaannya itu, dilihat dalam proses persidangan, dengan bukti-bukti yang dihadirkan. Bukti dalam persidangan itu yaitu alat bukti, keterangan saksi dan surat-surat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa,” ucap Suhendra.

Suhendra menambahkan, dalam persidangan, saksi yang dihadirkan tentu sudah diperiksa dari tingkat penyidikan kepolisian, sampai penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dijadikan dalam proses persidangan. Nama-nama saksi yang ada dalam berkas itulah yang kemudian dibuktikan lagi pada persidangan.

Terkait dengan permintaan Kuasa Hukum terdakwa apakah Rusli Moidady yang kala itu sebagai Ketua Panitia Pelaksana bisa untuk dihadirkan sebagai saksi atau tidak, itu merupakan kewenangan dari masing-masing pihak. Baik itu untuk membuktikan dakwaannya dalam hal ini JPU, maupun untuk mengajukan bukti lawan apakah dakwaan itu bisa terbukti atau tidak, kata Ketua Majelis Hakim.

Rusli Moidady yang dimintakan kepada majelis sebagai saksi sambung Suhendra, sampai saat ini kami majelis hakim tidak merasa penting, karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang saksi yang dihadirkan diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jadi, kami belum melakukan itu, mungkin suatu saat nanti kalau memang memungkinkan bahwa Ketua Pansel (Rusli Moidady) harus dihadirkan sebagai saksi, oleh salah satu pihak dan menyetujui itu adalah kewenangan dari Penuntut Umum yang bisa menghadirkan saksi,” tutur Suhendra.

Dan juga terdakwa bisa menghadirkan saksi, apakah nanti Ketua Pantia Seleksi itu juga bisa dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk kepentingan pembelaan.
Untuk memanggil, sampai saat ini majelis belum melihat ada kepentingan, ada hal-hal yang harus dibuktikan oleh saksi dalam hal ini Ketua Panitia Pelaksana untuk dihadirkan dalam persidangan. Tapi kalau dianggap perlu dan hal itu disetujui oleh Penuntut Umum atas permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, kemungkinan bisa saja dihadirkan sebagai saksi, karena hal itu bukan kewenangan Majelis Hakim, pungkas Ketua Majelis Hakim Suhendra Saputra, SH.MH

(Muis/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *