Example 728x250.
BERITA  

Sengketa Lahan di Kilo 8, Ahli Waris Keluarga La Sarihi Menolak Aanmaning dan Mengajukan PK serta Menyurat ke Presiden RI

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Perkara perdata sengketa lahan yang terletak di kilo meter 8, Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, antara keluarga ahli waris La Sarihi dan keluarga ahli waris La Amiri terus bergulir, kali ini sidang perkara sengketa lahan tersebut digelar kembali di Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis 16 Oktober 2025, diruang mediasi secara Aanmaning, dimana kedua para ahli waris yang bersengketa hadir pada kesempatan itu. Aanmaning adalah suatu proses penyelesaian dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan suka rela.

Saparudin, Ahli waris dari Keluarga La Sarihi, anak dari La Sarihi yang ditemui usai sidang mediasi didampingi Kuasa Hukum Irfan Bungadjim, SH mengatakan, kami menolak Aanmaning dan kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), “kami punya dasar sehingga kemudian mengajukan PK, karena kami mempunyai novum baru yakni sebuah bukti dari La Amiri dimana dalam bukti tersebut menerangkan bahwa lokasi milik La Amiri dimana objeknya itu dari jalan raya ke arah laut dan tidak menyeberang jalan raya, dan juga objek kami yakni La Sarihi itu berada di seberang jalan raya ke arah pegunungan,” jelas Saparudin.

Saparudin menambahkan, ketika kami sandingkan bukti dari La Amiri dengan alas hak yang kami miliki, ternyata lokasi tanah mereka bukan berada di lokasi tanah kami, akan tetapi berada di sebelah jalan raya menuju ke arah laut.

Lebih jauh Saparudin katakan, selain kami mengajukan PK, dan kami juga akan melayangkan surat terkait dengan kasus kami kepada Presiden RI Pak Prabowo Subianto dan kepada Komisi Yudisial (KY) agar perkara yang sudah berjalan kurang lebih 20 tahun ini prosesnya bisa berjalan dengan aman dan lancar, ujar Saparudin.

Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Ahli waris La Sarihi Irfan Bungadjim, SH, yang dikenal sangat vokal dalam membela hak-hak masyarakat mengatakan, kami akan segera melakukan upaya PK, karena kami menilai sangat layak untuk kemudian diajukan, karena mencermati bukti atau dokumen yang dimiliki oleh ahli waris La Sarihi sangat memungkinkan untuk di ajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara tersebut, ujar Irfan

“Pada sidang di tingkat Pertama yakni di Pengadilan Negeri Luwuk dan banding pada Pengadilan Tinggi kami menang, dan kemudian Pada tahun 2017 dalam perkara ini kami juga menang, itu tertuang pada Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 839 K/PID/2017 dimana dalam amar putusan itu menyebutkan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwuk tersebut, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 232/Pid.B/2015/PN Lwk, tanggal 22 September 2016 mengenai kualifikasi perbuatan terdakwa sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut,
1. Menyatakan terdakwa La Sarihi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa La Sarihi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, tutur Saparudin.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *