Dato’ Agus Adaw: Kalau hakim sudah memutuskan bebas kenapa jaksa masih melakukan kasasi, ini sama saja jaksa tidak percaya dengan keputusan hakim disini
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan H. Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dari tuduhan korupsi. Putusan bebas ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada perkara nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PN PGP.
H. Marwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum menuntut H. Marwan dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 300.000.000,-.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa H. Marwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim membebaskan H. Marwan dari semua dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Dasar pertimbangan hakim adalah:
– Unsur memperkaya orang lain tidak terbukti, karena biaya operasional yang diterima Tim Penilai Teknis Proposal Kerjasama telah dicantumkan dalam SK Tim Teknis dan dibolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan.
– Unsur melawan hukum tidak terbukti, karena H. Marwan menggunakan Peraturan Menteri Kehutanan yang relevan, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
– Unsur menimbulkan kerugian negara tidak terbukti, karena H. Marwan sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan saat transaksi jual beli lahan terjadi.
– Unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, karena pembuatan Pertimbangan Teknis sudah sesuai prosedur teknis.
Dengan demikian, H. Marwan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi dan hak-haknya dipulihkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Peristiwa tersebut diperkuat oleh pengamat politik hukum dan budaya Bangka Belitung (Babel) Datuk Alam Pelawaan Agus adaw menyatakan H. Marwan memang harus dibebaskan.
Dato’ Agus Adaw salah seorang pejuang pendiri Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengatakan bahwa hakim itu adalah perwakilan tangan tuhan di Dunia ini.
“Kalau hakim sudah memutuskan bebas kenapa jaksa masih melakukan kasasi, ini sama saja jaksa tidak percaya dengan keputusan hakim disini. Sementara hakim di MA tidak tahu persoalannya karena mereka tidak mengikuti persidangan. Jadi sangat tidak objektif hasil keputusan yang dikeluarkan jika berseberangan dengan keputusan hakim disini. karena saya yakin mereka di MA tidak paham dengan persoalan yang terjadi dan tidak tahu dengan fakta-fakta di persidangan.
Disisi lain masyarakat akhirnya bingung karena wakil tangan tuhan mana yang harus dipegang. Kejadian seperti ini akhirnya merugikan masyarakat yang dituduh oleh para jaksa penyidik yang tidak profesional. Sehingga terkesan, jaksa yang mengikuti persidangan sama saja tidak mempercayai wakil tangan tuhan yang telah mengadili perkara hampir satu tahun.
“Kami mengamati selama persidangan jaksa penuntut tidak berhasil membuktikan tuntutannya, Sehingga hakim memutuskan bebas untuk H Marwan. Keputusan itu sudah tepat dan jelas”, papar Dato’ Agus.
Oleh karena itu, Ia memohon kepada MA agar tetap memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena masyarakat Bangka Belitung yakin seyakinnya bahwa H Marwan tidak bersalah.
“Dia tidak merugikan negara, juga tidak merampas uang negara dan tidak ada menstrea untuk memperkaya orang lain”, tandas Dato’.
Terkait kejadian perambahan hutan jelas Dato’, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 24 miliar menurut tuntutan jaksa, ternyata di fakta persidangan itu dilakukan oleh tiga perusahaan sawit yang melakukan perambahan hutan yaitu PT SML milik Datuk Ramli, PT BAM milik Rudianto Chen dan PT FAL milik Abun. Lalu ketiga perusahaan ini telah mengakui bahwa mereka bersalah karena mereka telah menanam sawit dan melakukan transaksi jual beli di lahan perizinan milik PT.NKI. Kemudian ketiga perusahaan itu siap mengganti kerugian negara, kesiapan mereka untuk mengganti kerugian ini mereka ungkapkan dihadapan hakim dan jaksa serta seluruh penonton yang hadir dalam persidangan itu.
Sementara fakta lain juga ditemukan bahwa kejadian jual beli lahan itu terjadi di tahun 2023-2024, sedangkan H Marwan tahun 2022 sudah pindah tugas dari kepala dinas kehutanan menjadi Sekwan DPRD, jadi jelas itu bukan tanggung jawab dia lagi.
“Jadi mau apalagi kejaksaan ini”, kata Dato’ Agus Adaw.
Dato’ Agus juga menekankan seharusnya Jaksa mengejar tiga perusahaan yang telah merugikan negara tersebut, namun ironisnya kenapa mereka merasa takut memprosesnya.
“Apakah hukum di negeri ini harus begitu, ini jelas sekali H Marwan didzolimi oleh mereka, dan kami tidak akan diam menyuarakan tentang masalah keadilan ini. Jadi kami berharap H.Marwan harus bebas dari segala tuntutan dalam kasus ini”, pungkasnya lantang. (Pr)


.












