Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Pembangunan bahu jalan di Desa Bakaran Batu Jalan Sunda Dusun 3 Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi. Hasil pantauan di lapangan pada menunjukkan bahwa proyek tersebut terlihat asal jadi dan tidak memenuhi standar.

Hal ini terlihat saat awak media ke lokasi pekerjaan yang dimaksud, pada Selasa, (14/10/2025), para pekerja mengumpulkan batu koral bekas, kemudian batu koral bekas tersebut ditimpa atau ditutupi redimix atau cor beton yang siap pakai guna menutupi pemeriksaan dan tidak terlihat oleh masyarakat sekitar dan warga pengguna jalan yang melintas.
Salah seorang warga yang berdomisili didaerah itu menyayangkan pekerjaan baju jalan dimaksud diduga asal asal jadi atau amburadul.

” Saya masyarakat sini bang, jalan ini setiap hari saya lalui baik itu pulang kerja ataupun ketika saya antar jemput anak sya sekolah, bukan saya saja, banyak warga sini terlihat geram dan kecewa dengan kondisi proyek yang tidak sesuai dengan standar konstruksi”, keluh warga itu yang namanya enggan untuk di sebutkan dalam media ini.
“Apalagi, lanjut warga, awalnya kita gak tau ni pekerjaan apa, karena sampai sekarang tidak plank yang terpampang disekitar pekerjaan tersebut”, tambah warga dengan nada heran.
Sementara itu, Janso Sipahutar, Kadis SDABMBK (Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi) Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi terkait pekerjaan dimaksud menyebutkan jika pekerjaan itu sudah dihentikan.
“Pekerjaannya sudah dihentikan, karena tanpa persetujuan pengawas saat mulai kerja”, ketik Kadis SDABMBK Deli Serdang, Kamis malam, (16/10/2025) melalui pesan singkat WhatsApp miliknya.
Namun ketika dikonfirmasi Sejak kapan pekerjaan itu di hentikan dan berapa sebenarnya nilai pagu pekerjaan pembuatan bahu jalan yang dimaksud, Janso Sipahutar belum menjawab pertanyaan awak media.

Merujuk dari undang undang Keterbukaan informasi publik, Volume proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, tentu saja ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta volume jangka waktu atau lama pekerjaan.
(MHS)


 .
. 
							











