Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kajari Pangkalpinang, DR Sri Heny Alamsari SH MH, melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, dalam siaran pers resminya menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dan mark-up pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kajari Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Sejak tanggal tersebut, perkara ini resmi masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Anjas, Selasa (14/10/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang saat ini telah memeriksa sejumlah saksi memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI. Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen penting terkait pelaksanaan kegiatan dibiayai dari dana hibah tersebut.
Kasi Intel menegaskan, Kejari berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan,” tegas Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim ini.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun proses pengumpulan alat bukti dan keterangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik lantaran dana hibah KONI berasal dari APBD Pangkalpinang, semestinya digunakan untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.
(Ril)


 .
. 
							











