Cakrawalanational.news-Koba, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Peduli Bangka Belitung (Babel) menyoroti kontribusi perusahaan tambak udang di Bangka Tengah (Bateng) yang dinilai sangat minim. Padahal, perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menghasilkan pendapatan yang besar. Namun miris, kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat sangatlah kecil.
“Perusahaan tambak udang di Bangka Tengah hanya dipungut pajak PBB, tidak ada kontribusi signifikan lainnya. Apakah ini yang disebut sebagai kontribusi pembangunan daerah?” kata Dairi, SH yang akrab panggilan Dodoy, aktivis sekaligus Ketua LBH Milenial Peduli Babel.

Dodoy juga mempertanyakan keadilan dalam penerapan peraturan pajak di Bangka Tengah.
“Jika masyarakat biasa harus membayar pajak PBB dengan benar, mengapa perusahaan besar seperti tambak udang tidak diwajibkan untuk membayar pajak yang sesuai dengan pendapatannya?” tanya Dodoy.

Selain itu, LBH Milenial Peduli juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang di Bangka Tengah, seperti pelanggaran sempadan pantai, pelanggaran hutan kawasan, upah tenaga kerja di bawah UMR, dan penggunaan IPAL di luar standar SOP.
“Jika DPRD Bangka Tengah tidak segera menyelesaikan masalah ini, kami akan menempuh jalur hukum. Kami tidak akan membiarkan perusahaan tambak udang yang melanggar hukum dan tidak peduli dengan masyarakat setempat,” tegas Dodoy.
Oleh karenanya Ketua LBH milenial meminta Gakkum KLHK turun menindak dugaan perusahaan tambak udang di Desa Penyak yang menguasai kawasan hutan produksi tersebut.
Sebelumnya, menurut investigasi tim di lapangan ada beberapa perusahaan tambak udang yang masuk dalam kawasan hutan.
Bung dodoy mengatakan, ini jelas melanggar Keppres no 5 tahun 2025, sehingga ada dasar Satgas PKH untuk menindak perusahan nakal tersebut.
“Kita meminta Gakkum segera turun menindaklanjuti permasalahan tersebut”, pungkasnya.
Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, Media Cakrawalanational.news berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan tambang udang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
(Dr)


.












