Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Daerah tangkapan air yang sejatinya menjadi sumber kehidupan para petani di Bangka Selatan (Basel), ternyata menjadi tempat terdampak aktivitas perkebunan sawit.
Akibatnya, memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang aktivitas tersebut berlanjut.
Apalagi, menyusul dugaan adanya praktik ilegal perkebunan sawit yang mengancam ketersediaan air di persawahan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa menjaga daerah tangkapan air sangat krusial untuk produksi padi di Bangka Selatan.
“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” kata Didit dalam rapat di Ruang Banmus pada Selasa 7 Oktober 2025.

DPRD Babel juga menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air. Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.
“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.

DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.
“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.
(Pr)


.












