cakrawalanational.news-Nagan Raya, Polemik plasma sawit kembali memanas di Kabupaten Nagan Raya, dengan warga mendesak PT Surya Panen Subur (SPS) 2 untuk menyelesaikan persoalan plasma dengan cara bijak dan sesuai aturan hukum.
Merujuk dari kewajiban Plasma dari HGU menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dengan luas 250 hektar atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal HGU yang diusahakan. Selain itu, Pasal 55 UU Perkebunan juga menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang menimbulkan kerugian bagi warga.
Informasi yang dihimpun dari keterangan warga sekitar bahwa masyarakat akan melaporkan halnya terkait dugaan perampasan hak warga ke penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal bagi hasil, tapi soal keadilan. Jika plasma memang kewajiban perusahaan, maka harus dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak yang diduga merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang namanya minta agar tidak ditulis.
Upaya warga tempuh jalur hukum, tentunya memiliki dasar, selain itu warga juga menyoroti adanya langkah pelaporan terhadap mereka yang dinilai tidak semestinya.
Mereka menyatakan bahwa mereka telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai bentuk upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.
“Dugaan PT SPS 2 bersembunyi di balik nama orang lain untuk membenturkan warga. Selesaikan persoalan ini secara terbuka dan sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan masyarakat itu lagi
Sementara itu, awak media telah melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak perusahaan melalui Humas PT SPS 2 berinisiaal ANS, namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.
(Red)