Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pemakai Air Sungai Nyirih, Desa Pergam, Bangka Selatan (Basel Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kerusakan sumber air irigasi sawah yang diduga akibat aktivitas salah satu perusahaan perkebunan sawit.
Anggota DPRD Babel Komisi II, Rina Tarol, menegaskan pihaknya akan selalu berjuang untuk masyarakat seraya menuturkan kebersamaannya selalu didampingi Ketua DPRD Babel.
“Ada dugaan intimidasi terhadap masyarakat untuk menerima kehadiran perusahaan itu. Nah ini yang sangat tidak diinginkan. Tapi kami belum ada bukti, nanti kalau ada bukti dan rekaman akan kami laporkan,” ujarnya di Kantor DPRD Babel, Kamis 2 Oktober 2025.
Sembari Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak gampang terprovokasi dan harus menyimpan bukti untuk dilaporkan bersama-sama.
Selain itu, Rina juga menyatakan bahwa perusahaan yang merusak hutan produksi harus terkena sanksi denda dua kali lipat.
“Undang-Undang Sumber Daya Air jelas mengatur, tidak boleh ada perusakan, dan ada sanksi yang menyertai,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa hasil rapat menyepakati bahwa Dinas Perkebunan akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan turun langsung ke lapangan.
“Kita sudah sepakat bersama tim dan dinas terkait akan turun ke lapangan, tapi kita ingin proses butuh data-data yang jelas. Walaupun tidak ada surat tapi kami butuh rekaman inilah dasar-dasar DPRD untuk mengolah, apa langkah kami selanjutnya,” tandas Didit singkat.
Pada intinya kata Didit perlunya data konkret agar langkah penyelesaian dapat ditempuh sesuai aturan.
Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Babel dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan sumber daya air dan kelestarian lingkungan.
(Pr)