Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung Barat, Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat, Jumat, (03/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman Polsek Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan program rutin kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satlantas, melainkan cukup mendatangi lokasi pelayanan yang telah dijadwalkan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Vhycky Mhoeviandry Tanjung, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui layanan SIM Keliling, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat agar selalu taat aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami mengimbau warga Kecamatan Tungkal Ulu dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar AKP Vhycky.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling antara lain:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku.
3. Mengisi formulir perpanjangan.
4. Melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
5. Membayar biaya perpanjangan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.
Pelayanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mendukung program Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
(Ril)


.












