Example 728x250.

Bupati dan Kepala BPPRD Bangka Tengah Berbeda Pendapat Soal Surat Edaran PBB

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Koba, Bupati Algafri Rahman dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berbeda pendapat terkait surat edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati menyatakan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun faktanya surat edaran tersebut berlaku untuk masyarakat Bangka Tengah (Bateng) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili, dan perizinan lainnya, di mana pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan. Namun, surat edaran ini tidak diberlakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir, atau akta kematian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Disisi lain, Ketua LBH Milenial Babel Keadilan, Dairi SH dengan panggilan akrab Bung Dodoy menyayangkan perbedaan klarifikasi antara Bupati dan Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Tengah.

“Surat edaran itu harusnya dibuat lebih spesifik, jangan absurd sehingga muncul pertanyaan multi tafsir di masyarakat,” ungkap Dodoy.

Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Tengah juga menyebutkan bahwa beberapa daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa, seperti Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun, Dodoy tidak setuju dengan perbandingan tersebut.

“Bangka Tengah tidak bisa disamakan dengan Kota Semarang karena beda sosiologi dan empirisnya. Dan tindakan pemerintah daerah tidak boleh membebani masyarakatnya. Serta setiap bertindak pemerintah harus menganut azas legalitas demi kemaslahatan orang banyak,” tutup Dodoy.

Menanggapi hal itu, saat Redaksi Cakrawalanational.news menanyakan perihal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Bupati Bateng, Algafri Rahman yang akrab dengan panggilan Ayi, menyatakan bahwa Surat Edaran itu sudah dicabut.

“Mhn maaf dak seperti itu, tapi sudah dicabut, terima kasih”, timpal Ayi dalam ketikan WhatsAppnya, Rabu 1 Oktober 2025.

(Dr/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *