Example 728x250.

Kritik Surat Edaran Bupati tentang Pembayaran Pajak untuk Administrasi Kependudukan

banner 120x600

Dodoy: Jadi, kebijakan ini tidak sah dan bisa dibatalkan

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dairi, SH yang akrab dipanggil Bung Dodoy mengkritik Surat Edaran Bupati yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti lunas pajak ketika mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta.

Menurut Dodoy, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Undang-Undang Pajak Daerah, dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan dan hanya bersifat instruksi internal atau pedoman kerja bagi aparatur,” ujar Dodoy.

Seraya Ia katakan bahwa secara hukum surat edaran tidak bisa dijadikan dasar aturan.

“Jadi, secara hukum surat edaran tidak bisa menjadi dasar pembatasan hak masyarakat”, terang Dodoy, Selasa 30 September 2025 saat berbincang-bincang santai di Warung Kopi.

Dodoy juga menekankan bahwa hak atas administrasi kependudukan adalah hak yang tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun, termasuk urusan pajak daerah.

“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

Menurut Dodoy, penegakan pajak harus dilakukan melalui mekanisme penagihan pajak, denda, atau upaya hukum lain, bukan dengan menghalangi hak administrasi kependudukan.

“Pemda memang berwenang memungut pajak dan retribusi, tetapi tidak boleh menghalangi hak masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dodoy menyarankan bahwa masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Ombudsman atau melaporkan ke DPRD untuk meminta Pemda mengkaji kebijakan tersebut.

Bahkan, masyarakat juga dapat menggugat ke PTUN karena kebijakan itu termasuk keputusan tata usaha negara yang merugikan hak warga.

“Surat edaran bupati yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti lunas pajak ketika mengurus administrasi kependudukan bertentangan dengan UU Adminduk, UU Pajak Daerah, dan UUD 1945,” tegas Dodoy.

Sembari Ia menambahkan kalau kebijakan Bupati tersebut adalah batal demi hukum.

“Jadi, kebijakan ini tidak sah dan bisa dibatalkan”, tandasnya. (Dr/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *