Example 728x250.

Ariya Korban Ketidaktahuan Aturan, Jadi Tersangka Jual Burung Elang Dilindungi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Koba, Senin 29 September 2025, M Ariya Nicholas Median Saputra alias Ariya menjadi tersangka setelah menjual burung elang yang dilindungi di media sosial. Kejadian ini bermula ketika Ariya menawarkan burung elang yang dipeliharanya tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Ariya, yang berusia 19 tahun, ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Palembang karena diduga melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf D jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Akibatnya, Ia diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

Menanggapi hal itu, Ketua LBH Milenial Banyak Tengah Keadilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dairi SH yang akrab dipanggil Bung Dodoy, selaku kuasa hukum Ariya, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Ariya agar mendapatkan putusan hukuman yang seringan mungkin.

“Ariya masih berusia muda dan tidak mengetahui aturan yang berlaku. Kami meminta agar Gakkum Kementerian Kehutanan Bangka Belitung lebih mengedepankan preventif dalam menegakkan hukum dan melakukan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat mengetahui akibat dari perbuatan menjual dan memelihara hewan yang dilindungi,” ungkap Dodoy.

Sementara Ariya sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu putusan hukumannya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih aware tentang pentingnya menjaga lingkungan dan satwa liar.

(Dr/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *