Example 728x250.

Propam Polda Aceh Turun Tangan dalam Kasus Pembacokan Ketua DPD GMOCT Aceh

banner 120x600

Wartawan Ridwan: Ini pelecehan hukum, bagaimana mungkin penangguhan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan korban

Cakrawalanational.news-Nagan Raya, Kasus korban pembacokan terhadap Wartawan Cakrawalanational.news, Ridwanto sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (DPD GMOCT) Provinsi Aceh, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Propam Paminal Polda Aceh mendatangi kediaman Ridwanto di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya Aceh, untuk memastikan kebenaran laporan yang telah ia sampaikan ke Propam Mabes Polri, Jumat 26 September 2025.

Ridwanto menjadi korban pembacokan usai melakukan investigasi lapangan atas permintaan salah seorang warga terkait dugaan persoalan lahan di Nagan Raya. Peristiwa ini kemudian berbuntut pada laporan resmi ke Mabes Polri karena adanya dugaan penyimpangan penanganan perkara di tingkat Polsek dan Polres.

Dalam pertemuan dengan tim Propam Paminal Polda Aceh, Ridwanto menegaskan adanya kejanggalan serius dalam penyidikan.

“Ini pelecehan hukum, bagaimana mungkin penangguhan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan korban? Dan kenapa saya baru menerima SP2HP setelah saya datang sendiri ke Polres? Ini jelas bentuk ketidaktransparanan penyidik,” tegas Ridwanto.

Ridwanto mengaku baru mengetahui adanya penangguhan saat mendatangi langsung Polres Nagan Raya. Saat itulah ia baru diberikan surat SP2HP yang seharusnya sejak awal sudah menjadi haknya sebagai pelapor.

Semoga, dengan kehadiran Propam Paminal Polda Aceh menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik aparat.

Atas insiden tersebut, Propam Paminal Polda Aceh masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berpihak. (Rd/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *