Cakrawalanational.news-Sungaiselan, Aktivitas tambang timah ilegal kembali terjadi di hutan produksi (HP) aliran hulu Sungai Sekuwang dan Air Saba’, Kampung Balar, Sungaiselan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Akibatnya, daerah aliran sungai (DAS) di sekitar hutan produksi porak-poranda dan menjadi buntu.
Aktivitas tambang inkonvensional (TI) liar telah mengakibatkan batang pohon bertumbangan, sementara tanah yang dulunya datar dan ditumbuhi pepohonan tanaman hutan drastis berubah menjadi gundul dan berlubang. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, salah satu Tokoh pemuda setempat, KR mengungkapkan bahwa aktivitas tambang inkonvensional (TI) telah meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan hidup dan tidak melakukan reklamasi ulang.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum yang terkait masalah ini tanggap dan merespon menindaklanjuti masalah ini agar oknum perusak hutan itu ditangkap,” kata KR, Sabtu 27 September 2025 di Sungaiselan.
KR juga menceritakan bahwa di tempat hulu Sungai Sakuwang tersebut semulanya tempat masyarakat setempat untuk memancing ikan, namun ironisnya sekarang sudah menjadi tempat limbahan lumpur tambang timah inkonvensional (TI).
“Semula di tempat hulu Sungai Sakuwang ini tempat masyarakat memancing ikan, tetapi sekarang berubah menjadi tempat kubangan limbah lumpur tambang liar, ikanpun sudah punah dan tak ada lagi,” pungkasnya.

Selain itu, KR juga meminta agar Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan baru-baru ini bahwa hutan produksi tersebut telah dibabat untuk ditanami sawit, padahal peraturan baru menyebutkan bahwa hutan produksi tidak bisa ditanami perkebunan sawit.
“Kami berharap Satgas PKH dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Atas peristiwa ini, KR berharap aparat penegak hukum yang berwenang secepatnya tanggap untuk melakukan penertiban karena telah merusak hutan dan habitat lingkungan hidup di sekitar. Dengan demikian, diharapkan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan sejahtera.
Perlu diketahui bahwa bagi yang melakukan perambahan hutan serampangan maka berhadapan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memungkinkan pemerintah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin. Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (Pr/CNN)


.












