Cakrawalanational.news-Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ST Burhanuddin agar Samhori yang saat ini menjabat sebagai Kasidik Pidsus Kejati Bangka Belitung (Babel), segera dicopot dan dipecat dari Institusi.
Pasalnya, saat ini CIC menduga Samhori terindikasi menyalahgunakan wewenang, jabatan serta merampas hak masyarakat kecil di wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Desakan ini disampaikan CIC kepada Kejagung RI dan Jamwas Kejagung terkait kasus penyitaan tiga unit mobil yang tidak ada kaitan dengan terpidana Rian Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi tanpa adanya surat resmi dan Dasar Hukum pasti.
Ironisnya, dua mobil bahkan diambil paksa saat terparkir di rumah warga, sedangkan satu unit lainnya dirampas di jalan.
Adapun tiga unit mobil yang disita secara paksa oleh oknum jaksa tersebut yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins, dan 1 unit Strada Triton double cabin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP CIC, DJ Sembiring, menegaskan bahwa CIC tidak membenci bahkan mendukung pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dikatakannya, CIC tidak pernah benci pada pemberantasan korupsi. Justru CIC dan rakyat sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di NKRI, tapi masalahnya, oknum jaksa selalu ngawur dalam melakukan tugasnya.
“Ada indikasi Samhori sebagai jaksa ‘nakal’ menyita tiga unit mobil dengan modus merampas-dua unit saat parkir, satu unit di jalan diambil secara paksa tanpa surat sita” ujar Sembiring.
DJ Sembiring menyebut bahwa Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, tepatnya sejak 13 Maret 2024. Berkat laporan korban kepada DPP CIC, kasus ini akhirnya terkuak.
“Masalah ini jelas menjadi pertanyaan besar di tengah publik dan merusak nama besar Adhyaksa,” tandasnya seraya menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban sangat miris.
la juga menegaskan, bahwa jangan sampai ada manipulasi data, sebab penegakan hukum harus nyata, terukur, dan pasti, bukan sekadar karangan atau ucapan semata. Menurut CIC, dua kasus lain yang masih pasif di tangan Kajati Babel menjadi bukti lemahnya mental para jaksa di wilayah Babel.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan abuse of power oleh Samhori. Untuk itu saya mendesak Kejagung agar segera melakukan revolusi mental terhadap jaksa nakal di Kejati Babel dan jajarannya. Bila perlu, copot dan pecat Samhori jaksa busuk”, pungkasnya.
Revolusi mental jaksa bukan sekadar jargon. Ini peringatan keras dari CiC, jangan sampai hukum dijadikan sebagai alat bisnis. Kalau benar mau memberantas korupsi, lakukan dengan adil, terukur, dan transparan, tutur DJ Sembiring.
CIC meminta Jaksa Agung melalui Jamwas Kejagung untuk segera mengadili Samhori dalam waktu dekat.
Selain itu, CIC mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja, mulai dari Kajati hingga Kajari di seluruh Indonesia, agar benar-benar menegakkan hukum yang hakiki.
Selain itu, DJ Sembiring mengingatkan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri:
“Saya akan gunakan tangan besi untuk menindak jika diantara kalian main-main dalam penindakan hukum dan penanganan perkara, siapapun diri kalian, saya tidak akan takut untuk melakukan penindakan. Saya tidak butuh jaksa yang pintar, namun tidak bermoral, yang saya butuh jaksa yang pintar, bermoral dan berintegritas, keluar kalau kalian tidak lakukan itu“, tegas Jaksa Agung Burhanuddin saat sambutannya waktu itu.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyampaikan pesan tegas saat memberi sambutan dalam Upacara Penutupan dan Pelantikan PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025, Kamis (4/9/2025). Dia tak main-main memberikan sanksi tegas bagi jaksa yang mempermainkan hukum.
Oleh sebab itu menurut CIC, pernyataan itu jangan hanya sebatas isapan jempol, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Senada dengan Sekjen, Ketua Umum ClC, R. Bambang, SS, menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD CIC se-lndonesia untuk mengungkap serta melaporkan setiap temuan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
“CIC adalah lembaga pendukung penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun bila ada jaksa yang busuk dan nakal, saya akan sikat dan laporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas Kejagung. Terkait penyitaan tiga unit kendaraan roda empat yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Rian Susanto alias Afung, jelas ada kejanggalan”, paparnya.
Hasil penelusuran CIC menunjukkan ketiga unit mobil tersebut tidak berada di Kejati Babel, melainkan diduga sudah dibawa oleh Samhori dan kini berada di Bengkulu’ pungkas R.Bambang, SS saat kunjungan ke Kejati Babel, Selasa (16/9/2025) lalu.
(Red/CNN)