Example 728x250.

Setujui KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar Tekankan Efisiensi dan Peningkatan PAD

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (19/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa, Sekwan Maifrizon, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy.

Dalam kesempatan itu, Muhidi menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen penting sebagai landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, KUA-PPAS Tahun 2026 akhirnya dapat disepakati. Ini adalah langkah awal sebelum kita membahas Rancangan APBD,” jelasnya.

Muhidi menambahkan, pembahasan KUA-PPAS 2026 menekankan efisiensi anggaran. Pasalnya, proyeksi pendapatan daerah diperkirakan menurun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen pada R-APBN 2026.

“DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Ia juga memastikan DPRD akan terus mengawal arah kebijakan anggaran agar benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama di bidang kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Wagub Sumbar Vasco Ruseimy menegaskan Pemprov Sumbar telah menyusun rancangan KUA-PPAS 2026 dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, nasional, hingga global.

“Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS 2026, Pemprov Sumbar merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, sumber pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya,” ujarnya.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *