Example 728x250.

Bapemperda DPRD Sumbar Fokus Evaluasi Perda dan Dorong Penyusunan Pergub Tahun 2025

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Padang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Yasin, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi relevan serta percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi prioritas utama Bapemperda tahun ini.

Didampingi tenaga ahli DPRD, Bapemperda saat ini tengah melakukan inventarisasi seluruh Perda yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar. Inventarisasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi Perda yang sudah tidak berjalan efektif, sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, atau belum memiliki aturan turunan berupa Pergub.

“Ini tengah kita proses inventarisir dengan bantuan dari kawan-kawan tenaga ahli DPRD Sumbar. Targetnya evaluasi ini bisa tuntas hingga akhir tahun,” ujar Muhammad Yasin di Padang, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, hasil inventarisasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Perda yang sudah tidak relevan akan dihapus, yang perlu direvisi akan direvisi, dan yang bisa digabung akan digabungkan agar regulasi menjadi lebih efisien dan efektif.

Selain itu, Bapemperda juga mendorong agar Biro Hukum Pemprov Sumbar segera menuntaskan penyusunan Pergub untuk sejumlah Perda yang sudah disahkan namun belum memiliki aturan turunan.

“Cukup banyak perda yang sudah ditetapkan bersama pemerintah daerah, tapi belum ada pergubnya. Karena kewenangannya ada di eksekutif, kami sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum,” tegas Yasin, yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar.

Ia mencontohkan beberapa perda yang belum memiliki pergub di antaranya Perda Perhutanan Sosial dan Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Selain dua perda tersebut, masih banyak regulasi di bidang lain yang perlu segera diturunkan dalam bentuk Pergub agar dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Kita ingin setiap perda yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk tahun 2025, DPRD Sumbar menargetkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Beberapa di antaranya adalah Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda RPJMD 2025–2029, Ranperda Jasa Konstruksi, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagian Ranperda tersebut kini sudah dalam tahap pembahasan, penyusunan naskah akademik, hingga tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan langkah ini, DPRD Sumbar berkomitmen memastikan seluruh produk hukum daerah benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *