Example 728x250.

Lahan Warga Diserobot Perusahaan, Masyarakat Air Terjun Pelalawan Minta Pemerintah Atasi Konflik

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pelalawan, Masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terlibat konflik lahan dengan PT Serikat Putra, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya, konflik ini sudah berlangsung lama dan warga desa mengklaim bahwa sebagian lahan yang digarap perusahaan adalah milik mereka, dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan hasil pengukuran titik koordinat yang menunjukkan areal tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Konflik agraria ini jika dibiarkan terus mengkhawatirkan akan memanas terjadi di Kabupaten Pelalawan khususnya bagi warga desa air terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.

Masyarakat disana hingga saat ini mengeluhkan persoalan lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan PT Serikat Putra, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga memiliki wilayah operasional di kawasan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Masyarakat menegaskan, sebagian lahan yang digarap perusahaan sebenarnya adalah tanah mereka warga mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta hasil pengukuran titik koordinat yang menunjukkan bahwa areal tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Pengukuran itu dulu dilakukan secara resmi dengan melibatkan perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemkab Pelalawan melalui DPMPTSP, BPN, Disbun, dan Bagian Tapem jadi jelas ini bukan klaim sepihak sayangnya, hasil itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ujar Rizky, salah seorang warga Desa Air Terjun, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Menurut Rizky, masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian mereka menaruh harapan besar pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pelalawan untuk memediasi sekaligus mencari jalan keluar yang adil.

“Kami tidak mau masalah ini terus diwariskan ke anak cucu kami ingin pemerintah, khususnya GTRA, hadir memberi kepastian hukum atas lahan yang sejak dulu menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Bahkan, dalam pertemuan terakhir di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan yang menghadirkan Kabag Tapem, BPN, Dinas Perkebunan, Camat Bandar Petalangan, Pemerintah Desa Air Terjun, serta tokoh masyarakat, pihak perusahaan diketahui tidak hadir dalam dua kali undangan resmi.

Hal tersebut membuat masyarakat merasa kecewa mereka menilai sikap perusahaan justru memperkeruh suasana.

“Kami minta Pemkab tegas kalau perusahaan tidak mau hadir dalam forum resmi, bagaimana konflik bisa selesai? jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut,” tambah Rizky.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata. Ia memastikan laporan warga Desa Air Terjun akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang adil, dengan prinsip tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan semua pihak harus duduk bersama,” ujarnya.

Kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit memang bukan hal baru di Kabupaten Pelalawan, terutama di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan hingga Pangkalan Kuras yang banyak dikelilingi perkebunan besar. Melalui kehadiran GTRA, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serikat Putra belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *