Example 728x250.

Kejari Pangkalpinang Amankan Aset PT Refined Bangka Tin Terkait Dugaan Korupsi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan berupa verifikasi lapangan dan pemasangan plang, Rabu, (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Graha Puri, Perumahan Cluster Cendana, Pangkalpinang.

Kegiatan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2018–2020 dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya SH MH, bersama tim intelijen turut melakukan pengamanan personil selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini juga dihadiri Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ahmad Zulkarnaen SH MH, Jaksa Ahli Madya pada Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Illiyana Imron Firdaus SH dan Ririn Veronica SH, Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejati Babel, Muhammad Fadly SH MH, serta pejabat terkait lainnya. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung, dan Lurah Selindung.

Adapun benda sitaan yang dilakukan verifikasi lapangan dan pemasangan plang berupa:

Satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Cluster Cendana No.10 Blok B1, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang seluas 135 m², atas nama pemegang hak Anggreini.

Kajari Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga, mengamankan, sekaligus memastikan aset sitaan negara tetap terpelihara dengan baik.

“Pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan ini dilakukan secara transparan, agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan aset yang disita tetap terjaga,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan aman, tertib, dan kondusif.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *