Cakrawalanational.news-Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (28/8), di ruang sidang utama.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Evi Yandri, dan Iqra Chissa, bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Penandatanganan turut disaksikan Forkopimda, Sekretaris Dewan Maifrizon, pimpinan OPD, BUMD, hingga awak media.
Berdasarkan hasil pembahasan, total pendapatan dan belanja daerah disepakati sebesar Rp6,244 triliun lebih. Rinciannya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2,808 triliun lebih
Pendapatan Transfer: Rp3,301 triliun lebih
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp17,87 miliar lebih
Sementara alokasi belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp6,244 triliun lebih, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp4,621 triliun lebih
Belanja Modal: Rp742,83 miliar lebih
Belanja Tidak Terduga: Rp5 miliar
Belanja Transfer: Rp875,84 miliar lebih
Pembiayaan Netto: Rp117,73 miliar lebih
Alokasi tersebut diarahkan pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, hingga urusan pilihan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar menyesuaikan angka, tetapi memastikan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap terlaksana dengan efisien. Kegiatan yang kurang mendesak maupun capaian realisasinya rendah akan dirasionalisasi,” tegasnya.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD dan Pemprov berharap Perubahan APBD 2025 dapat mendukung agenda pembangunan Sumatera Barat secara berkelanjutan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(Ril)


.












