Example 728x250.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian Material Bangunan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan di wilayah hukumnya, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berinisial APP alias Geong (30) yang diamankan pada Selasa, (26/8/2025) Selasa malam.

APP alias Geong (30) diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Joni H. Damanik, SH, MH kepada awak media, Rabu (27/8/2025), bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Jumat (16/5/2025) yang lalu.

“Korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah barang hilang berupa besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran 1 meter, besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang yang terdiri dari tujuh batang berukuran 4,5 meter dan delapan batang berukuran 2,5 meter, serta besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang yang juga sudah dipotong dengan ukuran 1 meter”, terang Kapolsek Tanjung Morawa.

AKP M. Joni H. Damanik juga menambahkan pelaku turut mengambil sebuah martil atau palu, kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan satu buah gembok.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (26/8/2025) malam pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Pelaku yang merupakan warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa itu diamankan tanpa perlawanan. bersama barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang digunakan untuk membawa hasil curian”, beber Kapolsek lagi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

” Kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 2 KuhPidana,” Pungkas AKP M. Joni H. Damanik.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *