Cakrawalanational.news-Tapanuli Tengah, Abd Rohman Gea telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Tapteng (Tapanuli Tengah) pada Selasa (26/8/2025). Laporan ini terkait dengan insiden di Kantin BAPEDA Tapteng di mana seorang perempuan berinisial NHS menghina Abd Rohman Gea dengan kata-kata kasar di hadapan banyak orang.
Abd Rohman Gea (36), warga Perumahan Diponegoro Block C No 7, Desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, yang melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah.
Menurut Abd Rohman Gea, kejadian bermula saat ia berada di Kantin BAPEDA Tapteng. Tiba-tiba seorang perempuan berinisial NHS mendatangi dan menghina dirinya dengan nada keras di hadapan banyak orang. NHS menuduh Abd Rohman Gea terkait uang sebesar Rp. 8.500.000 dengan iming-iming memasukkan kerja sebagai satpam. Tak hanya itu, NHS juga mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas untuk diucapkan dimuka umum.
Kepada awak media, Abd Rohman Gea menyatakan tidak mengenal NHS dan merasa dipermalukan di hadapan orang banyak di kantin tersebut.
“Saya tidak terima dan merasa dihina karena saya tidak kenal beliau. Tapi berani langsung menyerang kepribadian saya dan menjatuhkan harga diri saya. Jadi saya tidak terima,” ujarnya.
Akibat insiden tersebut, Abd Rohman Gea telah membuat laporan dan diterima oleh Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor STTPL/LP/B/430/VIII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebagai informasi terkait pencemaran nama baik di Indonesia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
“Saya berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dapat diproses atau ditindaklanjuti kasus yang sedang alami ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Abd Rohman Gea mengakhiri.
(CNN/Yasmend)


.












