Cakrawalanational.news-Solok, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8). Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat, kelompok tani, dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Daswippetra menekankan pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. “Air tanah adalah sumber daya vital yang harus kita kelola secara bijak. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi implementasi aturan tersebut agar sumber air tetap lestari. “Sosialisasi ini adalah upaya DPRD memberikan edukasi agar perda yang sudah disahkan bisa diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin; Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah; Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar, Wilman; Kadis Pertanian Solok, Zulkifli; Kadis PUPR Solok, Afrizal; serta Camat, Lurah, kelompok tani, dan tokoh masyarakat.
Daswippetra juga menyoroti kondisi sawah di Kota Solok yang memiliki luas 2.136 hektare, namun hanya sekitar 900 hektare yang terlayani irigasi. “Sisanya mengandalkan tadah hujan. Pemerintah daerah harus memanfaatkan air tanah dengan teknologi terbaru, misalnya menggunakan panel surya untuk pompanisasi,” ungkapnya.
Dengan penerapan teknologi tersebut, diharapkan ketersediaan air untuk pertanian semakin merata sehingga produktivitas petani meningkat.
(Ril)