Example 728x250.

PLN dan Pemprov Diminta Tingkatkan Layanan, Erick Hamdani Bahas Perda Listrik di Padang Panjang

banner 120x600

PADANG PANJANG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, S.E., Dt Ambasa, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang, Sabtu (24/8). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan baru terkait pengelolaan listrik.

Erick menjelaskan, perda ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengalihkan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi. “Dengan sosialisasi ini, masyarakat dan badan usaha bisa memahami regulasi, serta memastikan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan selaras dengan kewenangan baru pemerintah provinsi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen PLN dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan agar kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi secara merata. “Ketersediaan listrik yang cukup dan berkualitas akan mendorong perekonomian, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan,” tambah Erick.

Acara ini juga dihadiri perwakilan Pemprov Sumbar, Kepala PLN Sumbar (mewakili), Manajer PLN Padang Panjang, masyarakat, dan awak media. Dalam pemaparannya, dibahas berbagai aspek ketenagalistrikan, termasuk rencana percepatan penyediaan listrik di wilayah yang belum terlayani.

“Perda ini menjadi payung hukum yang mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Sumbar. Pemerintah daerah bersama badan usaha harus bersinergi agar listrik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tegas Erick.

Sebagai informasi, Perda No. 7 Tahun 2017 merupakan perubahan dari Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Erick yang berasal dari Dapil VI (Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Padang Panjang) memastikan akan terus memperjuangkan percepatan pemerataan listrik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *