Example 728x250.

Suara Letusan Senjata Api di Rumah Sakit, 3 Orang Pelaku Bentrokan Antar Ormas Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Polresta Deli Serdang paparkan bentrokan berdarah antar ormas FKPPI versus Pemuda Pancasila (PP) di aula terbuka. Rabu (20/8/2025).

Bentrokan antar ormas yang terjadi di Jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu terjadi pada Senin, (11/8/2025) kemarin.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, menyampaikan bahwa bentrokan antara dua organisasi masyarakat (Ormas) KB FKPPI dan Pemuda Pancasila (PP) mengakibatkan 2 orang korban yaitu Jeri Nanda Syahputra (28) Warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dicki Irawan (35) warga Tanjung Morawa, dan pihak kepolisian telah mengamankan tersangka yang diduga telah terlibat saat bentrokan terjadi.

“Tersangkanya ada 3 orang, dan merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan inisial WD (47), AT (41) dan SP alias Sirup”, ucap Kapolresta yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH.

Dalam paparan tersebut Kapolresta menambahkan jika barang bukti yang berhasil diamankan yakni ada 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun.

Masih ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski Akbar, menjelaskan kronologi bentrokan itu bermula ketika anggota Pemuda Pancasila Tanjung Morawa tengah memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong, Lingkungan 2 Tanjung Morawa Pekan.

“Pada saat itu, Ormas KB FKPPI melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila (PP) yang sedang memasang baliho peringatan HUT RI yang ke 80, buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut, 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota Pemuda Pancasila yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra”, tambah Kasat Reskrim.

“Dan ketika di dalam rumah sakit, lanjut Riski Akbar, 3 pelaku masuk kedalam rumah sakit dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban”.

Pada saat itu, anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, bergerak cepat dan tak tinggal diam dan meringkus ketiga pelaku di TKP, dan diboyong langsung ke markas komando untuk menjalani proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

“Untuk Pasal yang diterapkan terhadap ke 3 pelaku adalah dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *