Cakrawalanational.news-Tapteng, Orang tua anak yang menjadi korban kekerasan di Panti Asuhan Sion, Tapanuli Tengah, telah resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah video kekerasan terhadap anak perempuan berinisial SH (16) beredar di media sosial.
Setelah upaya mediasi berulang kali menemui jalan buntu, kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Panti Asuhan Sion, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus bergulir hingga menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial SH (16) itu terjadi pada Kamis, (14/8/2025) kemarin, saat itu usai acara penyambutan seorang tamu di panti asuhan. Aksi kekerasan terungkap setelah sebuah video berdurasi 7 menit 46 detik beredar di media sosial, diunggah oleh akun Facebook bernama Ali Sama Sidabutar. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pemuda berinisial BR, yang merupakan anak dari pengurus panti, melakukan tindakan kasar terhadap SH.
Kejadian itu segera dihentikan warga dan aparat desa yang berada di lokasi. Namun insiden tersebut sudah terlanjur viral dan menuai kecaman. Banyak pihak menyayangkan peristiwa itu, sebab panti asuhan seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak namun faktanya terjadi malah sebaliknya, panti asuhan tersebut menjadi momok yang menakutkan bagi anak anak disana.
Saat dijumpai, korban mengaku trauma dan memilih tidak lagi tinggal di panti. Saat ini ia ditampung sementara di rumah salah seorang aparat Desa Aekhorsik.
“Awalnya hanya bercanda, lalu berubah jadi kekerasan. Saya sampai terluka di wajah, tangan, dagu, dan bokong akibat perlakuan kekerasan fisik dari BR. Kejadian itu baru berhenti ketika warga datang”, ungkap SH, kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia juga menambahkan, sebelumnya dirinya telah beberapa kali mendapat perlakuan tidak pantas yang membuatnya tidak nyaman tinggal di panti asuhan tersebut.
Keluarga korban yang datang dari Tapanuli Selatan menegaskan tidak terima dengan perlakuan tersebut.
“Kami tidak senang dan tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak panti, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar paman korban mewakili keluarga.
Kini keluarga resmi menunjuk pengacara Agus Wira Halawa, SH, didampingi Abdul Rohman Gea, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (DPD HIMONI) Tapanuli Tengah, sebagai asisten lawyer dengan surat kuasa ditandatangani pada Rabu (20/8/2025) di Kantor Desa Aekhorsik.
Menurut keluarga, keputusan itu diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Pinangsori, dan Pemerintah Desa Aek Horsik yang dihadiri personel Babinsa Koramil 04/Pinangsori dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Pinangsori pada Selasa (19/8/2025), tidak juga menghasilkan kesepakatan. Bahkan, pihak keluarga pelaku tetap bersikeras menolak tuduhan kekerasan.
“Kami rakyat kecil, ekonomi pas-pasan dan buta hukum. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan untuk anak kami,” ujar Ramilia Zebua, ibu kandung korban penuh haru.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 16 Agustus 2025, atas nama Ramilia Zebua, ibu kandung korban. Polisi kini tengah memproses laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panti Asuhan Sion belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pengurus panti juga tidak mendapat balasan.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus yang telah menjadi perhatian publik di Tapanuli Tengah mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak di panti asuhan itu.
(Tim)