Cakrawalanational.news-Pelalawan, Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang warga Desa Kesuma berinisial JS (27) yang menyimpan 6 paket sabu di sebuah rumah kosong di KM 60 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Rabu malam (13/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klep merah, dan 1 unit handphone Android merek Vivo.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Sinaga, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah informasi akurat diperoleh, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang digunakan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang disimpan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby warna biru selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klep merah, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna putih gradasi.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). “Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Sinaga.
JS warga RT 003 RW 003 Desa Kesuma, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Red)