Cakrawalanational.news-Pelalawan, Polres Pelalawan baru saja mengamankan seorang pria bernama Topan alias Badai (35) karena membawa ganja kering seberat 550 gram di rumahnya di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Senin (11/8/2025). Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang melibatkan tersangka Wandi.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba IPTU Sinaga menjelaskan bahwa Jajaran Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Topan alias Badai diamankan bersama barang bukti satu bungkus ganja kering seberat 550 gram di rumahnya.
“Penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka Wandi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/85/VIII/2025/Res Pelalawan Wandi mengaku telah menyerahkan daun ganja kering kepada Topan alias Badai”, ucap Iptu Sinaga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Sinaga langsung bergerak dan berhasil mengamankan Topan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering yang dibungkus plastik asoy warna biru, dengan berat kotor 550 gram, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna biru.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan ini tanpa hak dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp. 8 miliar.
Topan diketahui lahir di Rantau Prapat, 16 Januari 1990, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
(Red)