Example 728x250.
BERITA  

Ase Serahkan Diri ke Kejari Pangkalpinang Jalani Eksekusi, Pasca Kasasi Ditolak

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Hartono alias Ase anak dari Alwie, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin Pagi, (11/8/2025).

Sekitar pukul 09.00 WIB, Hartono datang ke kantor Kejari Pangkalpinang. Sebelumnya, tim Intelijen Kejari telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk Jebus, yang diketahui menjadi tempat persembunyian terpidana. “Namun, sebelum tim bergerak ke lokasi tersebut, Hartono memutuskan menyerahkan diri karena merasa resah,” ujar Kajari Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH.

Ungkap, Anjas, eksekusi dilakukan pukul 10.00 WIB dilakukan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pangkalpinang dukungan pengamanan Tim Intelijen, dan terpidana langsung dibawa ke Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 656 K/Pid.B/2025, 20 Maret 2025, permohonan kasasi Hartono ditolak dan ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500. Putusan ini, Hartono harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 51/Pid.Sus/2024/PTBBL tanggal 24 September 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 33/Pid.Sus/2024/PNPGP, 15 Agustus 2024,” terangnya.

Kata dia, Hartono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Eksekusi berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *