Example 728x250.

Satu Lagi, Terpidana Korupsi KUR BSB Pangkalpinang Setor Denda ke Kejari

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Terpidana kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Sandri Alasta, resmi membayar denda sebesar Rp 100 juta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Pembayaran denda dilakukan, Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Soeprapto Kejari Pangkalpinang. Uang denda diserahkan penasehat hukum terpidana, Suhendar, dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

“Denda dibayarkan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang bendahara penerimaan Kejari,” ungkap Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH MH mewakili Kajari Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH.

Berdasarkan putusan MA Nomor 7496 K/PID.SUS/2025, 16 Juli 2025, Sandri Alasta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dibayarkannya denda tersebut, Sandri tidak perlu menjalani kurungan pengganti.

Proses pembayaran denda berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 14.30 WIB.

Kejari Pangkalpinang Terus Awasi Penyetoran Denda

Kejari Pangkalpinang memastikan proses penyetoran denda ke kas negara berjalan transparan dan akuntabel. “Kami terus melakukan koordinasi agar seluruh proses eksekusi pidana berjalan sesuai ketentuan,” tegas Anjasra.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *