Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dipimpin Anjasra Karya SH MH, selaku Kasi Intelijen, bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan dibackup langsung Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadhil Regan SH MH berhasil menangkap terpidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Sandri Alasta.
Penangkapan dilakukan, Kamis (31/7/2025), 17.30 WIB di rumah terpidana berada di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang. Setelah ditangkap, Sandri langsung dieksekusi ke Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Sandri Alasta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025, 16 Juli 2025.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025.
Mengadili sendiri dan menyatakan Sandri Alasta bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti nomor 1 s.d. 667 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan Bin Aida.
Membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.
Sebelum penangkapan dilakukan, Kejari Pangkalpinang telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada terpidana. Namun, Sandri tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga eksekusi dilakukan melalui upaya penangkapan langsung.
“Kegiatan penangkapan terhadap terpidana berlangsung aman dan kondusif,” kata Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya SH MH mewakili Kajari Pangkal Pinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH.
(Ril)


.












