Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Handika Kurniawan Akasse ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Pangkalpinang, Rabu, 30 Juli 2025.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkal Pinang Nomor: Print-1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7495 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.
Handika Kurniawan Akasse merupakan Karyawan BUMN (Account Officer PT BPD Sumselbabel Cabang Pangkalpinang) terjerat kasus korupsi.
Amar Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejari Pangkal Pinang dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida;
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif.
Kepala Kejari Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH, melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH, MH, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Pangkal Pinang.
“Telah kita eksekusi, ke Lapas Tuatunu, Handika Kurniawan Akasse terjerat kasus korupsi,” pungkasnya. (ril)