Example 728x250.

Terbukti Bersalah, Kejari Pangkal Pinang Eksuksi Moch Robi Hakim Terjerat Kasus Korupsi

banner 120x600

Cakrawalanatiomal.news-Pangkal Pinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengeksekusi Moch Robi Hakim SE Ak, terpidana kasus tindak pidana korupsi, Senin (28/7/2025). Eksekusi dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Eksekusi terhadap Robi Hakim dilakukan di Kantor Kejari Pangkalpinang dan dilanjutkan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Pangkalpinang, guna menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, DR Sri Heny Alamsari SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025,” terang Anjasra.

Putusan MA: 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Eksekusi dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7493 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang sebelumnya, dan menyatakan Robi Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta kepada terpidana. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Barang bukti dalam perkara tersebut, sebanyak 667 item, dikembalikan kepada Penuntut Umum digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida. Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *