Example 728x250.

Sengketa Lahan Kembali Mencuat di Tanjab Barat, Ibu Rogayah Hadapi Klaim 310 Hektare oleh Acuan Garam

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjab Barat, Sengketa lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini, kasus melibatkan seorang warga bernama Ibu Rogayah melawan pihak yang dikenal sebagai Acuan Garam, dalam konflik atas lahan yang diklaim mencapai ratusan hektare.

Perkara ini mencuat setelah Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menggelar rapat klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025, menindaklanjuti undangan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Rapat dihadiri oleh perwakilan Polres Tanjab Barat, Ibu Rogayah selaku pengklaim, serta jajaran dari Kantor Pertanahan.

Lahan Warisan yang Digarap Secara Adat

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Rogayah menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan terletak di RT 17 Kelagian Lama, tepatnya di sebelah kiri jembatan panjang. Di sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Saprial, dan di sisi selatan berbatasan langsung dengan kawasan WKS. Lokasinya berada di petak Makasar, titik 5, 6, dan 7.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan almarhum suaminya, yang diperoleh secara adat dari tokoh masyarakat setempat bernama Mahmud. Proses pengelolaan dilakukan secara tradisional, yakni dengan membersihkan semak belukar, membakar ranting, dan mulai ditanami tanaman produktif.

“Abu dari masa itu masih ada hingga kini. Itu bukti bahwa lahan ini pernah dan masih kami garap,” ujar Rogayah.

Setelah suaminya wafat pada tahun 2004, Rogayah tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut bersama keluarganya.

Diklaim Acuan Garam Sejak 2006

Persoalan mencuat pada tahun 2006 ketika Rogayah mendapati bahwa lahan yang dikuasainya turut diklaim sebagai bagian dari kawasan milik Acuan Garam, dengan total luas mencapai 310 hektare.

Konflik sempat dibawa ke meja mediasi di Polres Tanjab Barat, namun belum membuahkan kesepakatan. Rogayah juga mengaku sempat ditawari uang damai sebesar Rp350 juta oleh pihak Acuan Garam, namun tawaran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi.

“Tidak ada penyelesaian formal. Saya tolak karena lahan ini punya sejarah dan hak penguasaan yang jelas,” tegasnya.

Langkah Klarifikasi dan Verifikasi oleh Kantor Pertanahan

Menanggapi klaim yang disampaikan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menyatakan bahwa rapat klarifikasi ini merupakan tahap awal pengumpulan informasi faktual dari kedua belah pihak. Langkah berikutnya adalah identifikasi lapangan dan verifikasi hukum untuk menelusuri kepemilikan lahan secara menyeluruh.

Dalam kegiatan identifikasi awal, pihak Ibu Rogayah juga menghadirkan salah satu ahli waris guna memperjelas batas-batas objek sengketa.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan notulen resmi oleh tiga pihak: Ibu Rogayah, perwakilan Polres Tanjab Barat (Khaidir SP Sirait), dan perwakilan Kantor Pertanahan (Idian Huspida, S.H., M.H.).

Konflik Agraria Masih Jadi PR Jangka Panjang

Sengketa lahan seperti yang dialami Ibu Rogayah bukan kasus baru di Provinsi Jambi. Konflik agraria, tumpang tindih klaim, serta lemahnya dokumentasi atas tanah adat dan lahan garapan telah menjadi masalah klasik yang terus berulang.

Banyak warga yang telah puluhan tahun menggarap tanah secara turun-temurun tidak memiliki dokumen resmi seperti sertifikat. Sebaliknya, klaim pihak ketiga atau korporasi kerap didasarkan pada dokumen legal formal tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan lapangan.

Pihak Kantor Pertanahan berharap proses klarifikasi ini dapat menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan transparan, serta mengajak seluruh pihak untuk mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku sesuai ketentuan.

(Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *