Didit: Bagi para petani-petani yang benar-benar masyarakat yang cari makan, tolong diberi kemudahan
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ratusan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bangka mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Pasalnya, mereka mempertanyakan perihal ketentuan peraturan perkebunan sawit yang melanggar Hutan Produksi (HP) maupun hutan negara lainnya, Kamis 24 Juli 2025.
Sementara itu, pemerintah pusat saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban di kawasan hutan negara, diantaranya hutan produksi, lindung, HTI dan hutan milik negara lainnya.
Hal itu dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah dirambah dan dikelola secara ilegal, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Satgas ini juga melakukan upaya edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya, saat konferensi Pers di Gedung DPRD Babel, bahwa dewan sudah mengakomodasikan keluhan dan keresahan masyarakat atas peristiwa penindakan yang akan dilaksanakan Satgas PKH tersebut.
Berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ratusan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa agar Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran toleransi bagi perkebunan rakyat yang dibawah 5 hektar. Sedangkan di atasnya itu adalah hak dan kewajiban pemerintah pusat.
Oleh karenanya, kata Didit dalam waktu dekat DPRD akan mempertanyakan hal itu ke PKH Pusat, mengenai batas lahan perkebunan sawit yang ditanam masyarakat di bawah 5 hektar tersebut.
“Hari ini kita sudah ketemu Direktur Planologi dengan salah satu orang kehutanan pusat, bahwa untuk 5 hektar ini ada toleransi dari kementerian Kehutanan tetapi kita masih menunggu pendataan”, terang Didit.
Dengan demikian, Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar para petani yang betul-betul mencari makan dari sumber perkebunan di bawah 5 hektar, tentunya Pemerintah Pusat harus memberikan kemudahan atau toleransi.
“Bagi para petani-petani yang benar-benar masyarakat yang cari makan, tolong diberi kemudahan, artinya kami sudah dapat informasi kalau dibawah 5 hektar akan ada toleransi karena cari makan, tetapi kalau di atas 5 hektar itu namanya cari kaya kata mereka”, pungkas Didit. (Pr/CNN)