Cakrawalanational.news–Salakan, Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Serfi Kambey hadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD, terhadap hasil pembahasan/penelitian atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta Penyampaian Pembentukan Panitia Khusus DPRD atas laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2024 bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Senin (14/7/2025).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey, Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, S.Th. I, Wakil Ketua DPRD II Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling, Asisten I Setda Banggai Kepulauan Iswan Saleh, S.Sos, Kepala OPD atau yang mewakili, Kabag Ortal, Hermanto dan Kabag Hukum, Edi Bapitanggene, SH.
Dalam sambutan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey mengatakan bahwa dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah menuntut kita terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah, agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
Disamping itu, Perubahan kedua terhadap peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pencapaian visi dan misi daerah, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya badan pembentukan peraturan daerah dan seluruh panitia khusus, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas secara cermat dan mendalam rancangan peraturan daerah ini,” ujar Serfi.
Ia juga menekankan bahwa adapun masukan, saran, dan koreksi yang konstruktif dari DPRD menjadi landasan penting dalam menyempurnakan substansi dan legalitas rancangan peraturan daerah ini.
“Harapan kami, rancangan peraturan daerah ini dapat segera di tetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam penataan kelembagaan daerah yang lenih baik ke-depan,” ucap Wabup.
Melalui kesempatan ini, Serfi juga mengajak semua untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selanjutnya, setelah mendengarkan pandangan Praksi, 5 Praksi menerima dan menyetujui kecuali 1 Praksi yaitu Praksi Gerindra tidak menerima dan menyetujui laporan pansus, tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD atas laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2024.
Diakhir rapat paripurna di lanjutkan dengan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Darah Kab. Banggai Kepulauan dan DPRD Banggai Kepulauan, di tanda tangan oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan.
(Muis/CNN)