Example 728x250.

KAMHA Imam Hasan Gelar Musyawarah Mufakat, Bahas Penyempurnaan Berkas Tanah Ulayat di Badang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjab Barat, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menggelar Musyawarah Mufakat pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Badang sekitar pukul 13.30 WIB.

Agenda utama kegiatan ini adalah penyempurnaan berkas Pendaftaran Tanah Ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat balasan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam surat tersebut, pihak kantor pertanahan menginstruksikan agar dokumen pendaftaran tanah ulayat disiapkan menyambut kunjungan lapangan terhadap objek tanah yang diajukan KAMHA Imam Hasan pada 20 Mei 2025 lalu.

Musyawarah Mufakat ini turut dihadiri unsur Pemerintahan Desa Badang, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang, kuasa dari KAMHA Imam Hasan, serta ratusan masyarakat adat. Berdasarkan daftar hadir, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sekitar 150 orang. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, bahkan ruangan Kantor Kepala Desa tak mampu menampung seluruh peserta hingga banyak yang mengikuti dari luar ruangan.

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN RI, atas diterbitkannya Permen Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai sebagai jalan keluar atas konflik agraria berkepanjangan yang telah menimpa masyarakat adat Desa Badang selama puluhan tahun.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian pemerintah melalui regulasi ini. Sudah lama kami menantikan pengakuan hukum atas tanah ulayat yang telah kami kelola jauh sebelum Indonesia merdeka,” ungkap salah satu peserta Musyawarah Mufakat.

Masyarakat Adat Desa Badang menilai, regulasi ini memberikan harapan baru untuk mengakhiri konflik pertanahan dengan pihak perusahaan, seperti PT. DAS, serta dengan oknum-oknum pejabat masa lalu yang dinilai membuat kebijakan tanpa melibatkan masyarakat adat sesuai amanat Undang-undang dan turunannya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.

“Puluhan tahun kami menanggung penderitaan karena kebijakan yang tidak berpihak. Kini, dengan adanya pengakuan legal terhadap tanah adat, ini menjadi momen penting bagi kami untuk bangkit kembali,” sambungnya.

Selain itu, masyarakat adat juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu proses demi proses penyelesaian konflik sosial di bidang pertanahan selama ini, baik dari unsur pemerintah, tokoh adat, hingga pendamping masyarakat.

Musyawarah Mufakat ini berlangsung kondusif hingga sore hari, dan resmi ditutup pada pukul 17.30 WIB. Masyarakat berharap proses verifikasi dan kunjungan lapangan oleh BPN nantinya berjalan lancar, sehingga status tanah ulayat mereka bisa segera ditetapkan secara hukum dan administratif.

(Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *