Cakrawalanational.news-Luwuk, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan (Satgas PKH), Provinsi Sulawesi Tengah melakukan langkah tegas dalam penguasaan lahan secara ilegal dikawasan konservasi.
Hal ini seperti terlihat pada Kamis, (3/7/2025), dimana Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatkan di Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati yang terletak di Desa Toiba Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bahwa Kawasan konservasi Cagar Alam Pati-Pati melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI nomor : 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999, tentang penetapan kelompok hutan cagar alam dengan luas 3.103,79 Ha.Hadir pada kegiatan pemasangan plang penertiban yaitu dari Tim Satgas PKH, Kejaksaan Negeri Luwuk, Kapolsek Bualemo, Babinsa serta Kepala Desa Toiba.
Yusuf Sulo dari Tim Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung nomor 58 tahun 2024 tentang tata cara Satgas PKH, terang Yusuf.
Hasil identifikasi tambah Yusuf bahwa, Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati telah dikuasai oleh masyarakat secara tidak sah mencapai 236,24 Ha. Olehnya itu tindakan yang kemudian diambil adalah dengan memasang plang yang bertuliskan “dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”. Dan ini menjadi tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara sehingga tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah,” ucapnya.
Lebih lanjut Yusuf Sulo mengatakan, pemasangan plang ini selain di Pati-Pati Tim Satgas PKH memasang plang juga di Suaka Margasatwa Bakiriang, tidak hanya di Kabupaten Banggai, tapi Tim Satgas PKH memasang plang diseluruh wilayah Sulawesi Tengah. Bahkan pemasangan plang tersebut di laksanakan pula diseluruh wilayah Indonesia yang nantinya akan dilaporkan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Sebut Yusuf.
(Muis/CNN)