Example 728x250.

Begini Klarifikasi Direktur RSUD Prabumulih Soal Isu Penghapusan Pendingan Jasa Medis BPJS, Digunakan untuk Bayar Hutang Obat Miliaran Rupiah

banner 120x600

Cakrawalanational.news–Prabumulih,  Terkait keresahan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Prabumulih mengenai informasi beredar tentang dugaan penghapusan pendingan jasa medis BPJS, Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti, angkat bicara dan memberikan klarifikasi secara langsung.

Dalam pernyataannya, drg Tutiek, sapaan akrabnya menegaskan bahwa tidak ada penghapusan terhadap jasa medis BPJS menjadi hak tenaga kesehatan. Menurutnya, hal tersebut mustahil dilakukan karena kewajiban pembayaran itu telah tercatat secara resmi dan diakui negara.

“Yo jelas dak mungkin dong,” tegas drg Tutiek dikonfirmasi awak media dikutif salah satu media online.

Ia menjelaskan bahwa pada setiap akhir tahun, RSUD Prabumulih menyusun laporan keuangan resmi diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mencatat utang jasa medis, utang obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta reagen. Semua utang tersebut, menurutnya, telah diakui sebagai bagian dari kewajiban sah dan harus dibayarkan.

“Dalam laporan resmi setiap akhir tahun dengan BPK, diperiksa mengenai pengakuan utang—baik utang obat, BMHP, reagen, kegiatan, maupun jasa. Itu semua adalah laporan keuangan sah diakui negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, drg Tutiek menegaskan bahwa pembayaran jasa medis tetap menjadi prioritas. Bahkan, pembayaran pendingan jasa telah dilakukan sebelumnya dan direncanakan akan kembali dilakukan untuk pembayaran reguler dalam waktu dekat.

“Mana pernah dak dibayar. Malah semakin maju bulan pembayaran jasa. Kemarin kita sudah bayar pending, Insya Allah minggu depan kita bisa bayar reguler lagi,” tambahnya.

Pihak RSUD juga berencana melakukan klarifikasi resmi pada hari Senin, 30 Juni 2025 mendatang guna menjelaskan secara menyeluruh kepada seluruh pihak, termasuk para tenaga medis merasa resah akibat isu tersebut.

Adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa RSUD Prabumulih tetap berkomitmen pada kewajibannya dalam pembayaran jasa medis, serta mengelola keuangan rumah sakit sesuai dengan regulasi dan pengawasan auditor negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *