Example 728x250.

Ketua MABMI Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel Terkait Polemik Pulau Tujuh

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), H Marwan Al-Ja’fary, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta, terkait polemik Pulau Tujuh yang sebelumnya milik Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini telah dicaplok oleh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Marwan memberikan apresiasi kepada Edi Nasapta yang telah berbicara tentang persoalan Pulau Tujuh, namun ia juga menyayangkan pernyataan Edi yang dinilai kurang berkualitas.

“Anggota DPRD memang harus berbicara atau sering membuat pernyataan, lepas dari itu berkualitas atau tidak. Akan tetapi jika semakin berkualitas tentu akan semakin baik,” kata Marwan.

Marwan juga menyarankan agar anggota DPRD yang tidak memiliki kemampuan dan tidak peduli dengan aspirasi rakyat untuk mempertimbangkan kembali karir mereka.

“Anggota DPRD yang hanya punya pikiran nyari duit lewat perjalanan dinas, tanpa ada respon terhadap aspirasi rakyat, tanpa pernah bersuara, sebaiknya berpikir ulang untuk maju kembali di pemilu-pemilu selanjutnya,” ujarnya.

Dalam konteks polemik Pulau Tujuh, Marwan menekankan bahwa anggota DPRD harus menyadari bahwa persoalan ini bukanlah persoalan baru.

“Anggota DPRD mesti menyadari, ini bukan persoalan baru. Anggota DPRD yang baru bertugas periode ini, harus berlari cepat belajar ketidaktahuannya atas problem-problem lama yang masih belum tuntas,” katanya.

Marwan juga menyayangkan pernyataan Edi Nasapta yang dinilai seperti baru tahu ada persoalan Pulau Tujuh.

“Pernyataan Wakil Ketua DPRD, saudara Edi Nasapta kami lihat seperti baru tahu ada persoalan ini. Tidak semestinya anggota DPRD justru bertanya-tanya apakah kita siap atau tidak membangun Pulau Tujuh,” ujarnya.

Marwan menekankan bahwa Pulau Tujuh adalah bagian dari Kepulauan Bangka Belitung yang sah menurut Undang-undang.

“Anggota DPRD harus ingat, Pulau Tujuh itu satu paket dengan Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau Nangka, Pulau Lampu, Pulau Gelasa, dan Pulau-pulau lainnya, karena sama-sama berada dalam bingkai peta Kepulauan Bangka Belitung yang sah menurut Undang-undang,” katanya.

Terlepas dari itu, sebelumnya tayang berita di Media Bangka Pos, edisi Rabu 18 Juni 2025, salah satu Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan agar pihak Provinsi Babel melakukan instropeksi terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan kembali Pulau Tujuh yang telah dicaplok Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kita juga harus introspeksi diri, cukup tidak porsi kita untuk membangun Pulau Tujuh. Lalu langkah apa untuk membangun, memberikan porsi anggaran APBD hingga porsi pehatian untuk Pulau Tujuh,” tegas Edi.

Sembari Ia berharap agar dibawah kepemimpinan Hidayat Arsani dan Hellyana, segera mendatangi Pulau Tujuh untuk menentukan arah kebijakan.

“Kalau perlu kita datang dulu kesana, ajak saya serta pimpinan DPRD untuk melihat kondisi secara langsung,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *