Cakrawalanational.news–Minahasa Utara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon, melalui Kabid Bidang Bangunan Gedung Dan Permukiman PUPR Minut, Ir. Elisse Ngantung, ST, menegaskan bahwa, pemilik bangunan wajib memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan untuk melakukan pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Elisse menjelaskan, untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan. “Syaratnya meliputi data umum seperti KTP pemohon, kesesuaian pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, serta dokumen lingkungan,” ujarnya pada Selasa (17/06/2025).PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), yang kini wajib diajukan melalui sistem daring berbasis web melalui laman resmi simbg.pu.go.id.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan data teknis berupa gambar arsitektur, struktur, Mechanical Electrical Plumbing (MEP), spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis. “Ada juga syarat tambahan seperti izin tetangga dan rekomendasi dari instansi terkait,” tambah Elisse.
Proses pengajuan PBG dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon diharuskan membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengunggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. “Berkas akan diverifikasi oleh operator by sistem, dan jika dokumen diterima, pemohon akan diundang untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA),” jelas Elisse.
TPA akan menilai kelayakan dokumen teknis. Jika belum sesuai, pemohon harus melakukan perbaikan. Namun, jika sudah memenuhi syarat, Dinas PUPR akan menghitung retribusi dan menerbitkan Berita Acara serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pemohon wajib membayar retribusi dan mengunggah bukti pembayaran ke SIMBG. Setelah itu, PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi oleh operator by sistem dan validasi akhir,” pungkas Elisse.
Setelah pembayaran retribusi , Dinas PUPR akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan bangunan gedung dan PBG yang akan di tertibkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Minahasa Utara dapat lebih memahami pentingnya PBG dan prosedur pengajuannya demi tertib administrasi dan keselamatan bangunan.
(Debby/CNN)