Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB) minta kepada Anggota DPR RI, Gubernur Kep Babel dan anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (KBB) untuk Memperjuangkan kembali Pulau Tujuh.
Himbauan Datuk Emron Pangkapi yang meminta presiden Prabowo agar mengembalikan Pulau Tujuh harus ditinjaklanjuti oleh anggata DPR-RI dapil Kepulauan Bangka Belitung (KBB), gubernur dan anggota DPRD KBB, karena ini adalah momen yang pas untuk kembali memperjuangkan Pulau Tujuh yang lepas dari wilayah Provinsi KBB dan sekarang sudah di caplok oleh Kepulauan Riau (Kepri).
Berkenaan dengan polemik yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikarenakan empat pulau milik Provinsi Aceh diakui kepemilikannya oleh Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dan saat ini sedang menjadi tranding topik pemberitaan yang panas di media sosial, hal ini menurut H. Marwan Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Provinsi KBB adalah momen yang tepat bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh kepangkuan Provinsi KBB.
Karena secara hukum Administratif menurut UU no 27 Th 2000 Pulau Tujuh itu masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB).
Menurut Ketua MABMI KBB ini, apa yang sedang dialami oleh Provinsi Aceh saat ini nasibnya sama seperti yang dialami oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB) yang telah kehilangan tujuh pulau. akibat di caplok oleh Provinsi Kepri dikarenakan adanya permainan putusan Mendagri yang tidak sesuai dengan UU no 27 th 2000.
Padahal menurut UU tersebut, telah dicantumkan dalam peta wilayah Provinsi KBB bahwa Pulau Tujuh tergambar jelas berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB), tapi kenapa Menteri Dalam Negeri malah memutuskan menjadi milik Kepri. Padahal pengesahan pembentukan Provinsi KBB beserta wilayahnya telah lebih dulu disahkan sebelum pengesahan pembentukan Provinsi Kepri.
“Dan yang jadi pertanyaan kita kenapa wilayah Provinsi Kepulauan Babel jadi berubah sehingga menyebabkan Provinsi Kep Babel kehilangan tujuh pulau milik nya.
Tentu ini tidak adil dan sangat melukai hati masyarakat Kepulauan Babel”, tegas Marwan.
Menurut H. Marwan ini adalah Perbuatan Dzolim Kewenangan, yang dilakukan oleh Mendagri dan ini harus diungkit kembali.
Hal ini mengingat sikap Presiden Prabowo sangat respek terhadap tuntutan dari masyarakat Provinsi Aceh dalam mempertahankan wilayahnya dan kita masyarakat Provinsi KBB juga merasa yakin baik secara geografis maupun Yuridis,
Pulau Tujuh itu adalah milik Provinsi Bangka Belitung (KBB) bukan milik Kepri.
“Oleh karena itu kami masyarakat Bangka Belitung yang tergabung dalam Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Bangka Belitung meminta kepada Bapak Gubernur dan anggota DPR-RI dapil Kepulauan Babel dan anggota DPRD Babel agar bersikap untuk meneruskan perjuangan ini”, tandas Marwan.
Dengan demikian, kalau masalah ini tidak perjuangkan dan tidak di selesaikan maka Marwan khawatir ini akan menjadi persoalan yang akan terus mengganggu stabilitas hubungan persatuan dan persaudaraan antara Provinsi Kep Babel dan Provinsi Kepri. (Red)


.












