Cakrawalanational.news–Tojo Una-Una, Wakil Sekjen DPP Pro Jurnalismedia Siber Div. Hub Antar Lembaga Sulawesi, Malut dan Papua Budi Dako mengatakan, opini Kebebasan Pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999 bukanlah lisensi untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Justru, kebebasan ini membawa tanggung jawab besar bagi setiap jurnalis untuk menjunjung tinggi akurasi dan kebenaran informasi, termasuk memastikan berita yang berimbang dengan menghubungi pihak-pihak yang merasa dirugikan, tutur Budi.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sambung Budi Dako, menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. Dera disinformasi dan hoaks yang merajalela, peran jurnalis sebagai pencari kebenaran semakin krusial.
Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat, melibatkan berbagai sumber yang kredibel, menghindari opini yang bias, dan memastikan konfirmasi valid dari semua pihak terkait, katanya.
Haram hukumnya menurunkan berita tanpa konfirmasi yang valid; tidak ada alasan bagi wartawan yang menyatakan dirinya tidak bertemu narasumber, karena itu berarti tidak memenuhi prinsip cover both sides.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip KEJ yang menekankan akurasi, objektivitas, dan independensi. Pelanggaran terhadap KEJ dan UU Pers dapat berdampak hukum yang serius.
Wartawan profesional tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.
Mereka harus mampu membedakan fakta dari opini, dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dengan memegang teguh KEJ dan menaati UU Pers, jurnalis berkontribusi dalam membangun masyarakat yang cerdas dan kritis.
Mereka menjadi pilar demokrasi yang kuat, menjaga integritas informasi, dan mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak, pungkas Budi Dako.
(Muis/CNN)