Cakrawalanational.news-Tapteng, Kunjungan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ke PT. DMS di Kecamatan Sirandorung menunjukkan perhatian serius terhadap potensi pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat limbah pabrik.
Famoni Gulo, SH, M.Pd, C.P.L anggota DPRD Tapteng dari komisi C saat kunjungan Rabu (28/5/2025) kemarin banyak temuan yang terindikasi mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan hidup.
Hal ini dilakukan Famoni Gulo yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti surat yang di keluarkan oleh ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani pada hari Selasa 27 Mei 2025.
Temuan kunjungan itu, ditemukan limbah pabrik PT. DMS terindikasi dapat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan hidup masyarakat sekitar. Dokumen terkait izin perusahaan dan hasil laboratorium limbah tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan karena disimpan di Medan, menimbulkan dugaan operasi ilegal.
“Ada temuan untuk limbah pabrik PT. DMS terindikasi yang dapat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan hidup masyarakat sekitar. Dan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait izin perusahaan begitu juga hasil laboratorium limbahnya dengan berbagai alasan”, ujar Famoni Gulo kepada awak media.
“Saat kita pertanyakan, lanjut Famoni Gulo, kepada KTU PT. DMS, Sri Rahayu, tentang surat izin dan HGU perusahaan. Namun, jawaban yang diberikan menunjukkan bahwa semua dokumen dan hasil lab limbah berada di Medan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa PT. DMS beroperasi secara ilegal”.
Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP, yang juga mantan pengacara dan Ketua HIMNI Tapteng, meminta pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan PT. DMS. Jika perusahaan tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat dan hanya mencemari lingkungan, maka sebaiknya perusahaan tersebut ditutup sementara waktu.
“Kita meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan PT. DMS. Jika perusahaan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, maka keberadaannya patut dipertanyakan dan sebaiknya ditutup sementara waktu sampai legalitas perusahaan jelas”, tegasnya lagi.
Dampak limbah industri dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem. Pencemaran limbah industri juga dapat menyebabkan penyakit kronis seperti kanker dan gangguan reproduksi.
Pihak DPRD Tapteng berkomitmen untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai regulasi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
(Yasmend)


.












