Example 728x250.
BERITA  

Diduga Hutan Lindung Cagar Alam di Morowali Utara Dibabat, Bagaimana Kabar BKSDA Sulteng

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Morut, Miris sekali dengan kondisi hutan di Tiworo Morowali Utara (Morut) puluhan hektare di duga babat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. GAKKUM jangan tinggal diam, harus tangkap dan proses oknum pembabat hutan Cagar Alam di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara.

Pasalnya, Gakkum itu adalah Penegakan Hukum, dan pihak Gakkum adalah unit pelaksana di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di bidang kehutanan, yakni pencegahan, pengamanan, penyidikan, dan penerapan hukum perdata dan pidana.Seperti dikutip dari Mediareskrim.com Pembabat hutan lindung atau cagar alam di Morowali Utara melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta juga dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan kegiatan itu diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Pembabatan hutan lindung atau cagar alam di Morowali Utara harus di tindak tegas tanpa pandang bulu kata nara sumber yang namanya enggan disebutkan disini.”

“Pembabatan hutan lindung merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, olehnya kami minta oknum-oknum pelaku yang membabat hutan lindung Cagar Alam di area Tiworo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku,” harap sumber.“Sebetulnya hutan kawasan konservasi Cagar Alam tidak bisa digunakan sebagai lahan pertanian, tapi diperbolehkan untuk memanfaatkan potensi kawasan itu di perbolehkan,
itupun tanpa mengurangi atau mengubah fungsi kawasannya,” jelasnya.

“Hutan Lindung Cagar Alam di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah itu dulunya utuh dan lestari kini tinggal namanya saja Hutan Lindung Cagar Alam, sungguh ironisnya Petugas Dinas Kehutanan/BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah membiarkan oknum pelaku pembabatan Hutan Lindung Cagar Alam di Morowali Utara,” sebut sumber.

Seperti diketahui, Cagar Alam di Morowali adalah kawasan dengan luas kurang lebih 209.400 hektare dan berada di dua wilayah yakni di Morowali Utara dan Tojo Una-Una. Cagar alam ini memiliki nilai ekologis tinggi, sehingga keberadaannya harus dijaga, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang dapat mengancam kelestarian Kawasan Cagar Alam.

Terkait dengan dugaan pembabatan Hutan Lindung Cagar Alam di Kabupaten Morowali Utara (Morut), awak media Cakrawalanational.news Perwakilan Sulawesi Tengah, menelusuri dengan mencoba menghubungi Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Morowali Utara Laode Rahman.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan ditanya terkait penindakan bagi pembabat Hutan lindung di area konservasi Cagar Alam di Tiworo Kecamatan Bungku Utara, Laode Rahman mengatakan, “kami baru keluar untuk rilis hasil kegiatannya, kami menunggu keputusan pimpinan yang kebetulan memimpin lansung kegiatan ini,” ucap Laode.

Saat ditanya pembabatan hutan diarea Cagar Alam apakah sepengetahuannya, dikatakannya, tidak, yang ada itu tahun 2020 rencana relokasi yang berdampak bencana alam Desa Uewaju pada saat itu karena force majure.

Ditambahkannya, untuk lebih jelas beserta kronologisnya dan tindakan kami, serta langkah apa yang akan ditempuh silahkan berkonsultasi dengan Kepala Seksi wilayah, katanya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Wilayah BKSDA, Bernardus Ngei, SH yang dihubungi dan ditanya dengan hal yang sama seperti pada Laode Rahman, mengatakan bahwa Ia masih baru, namun dikatakannya, “kami sudah cek ke lapangan dan kami laporkan ke atasan kami di Balai, silahkan Bapak kordinasi dengan atasan saya di Balai, hasilnya kami sudah laporkan ke Balai,” sebut Bernardus.

Terkait dengan dugaan pembabatan Hutan Lindung di area Konservasi Cagar Alam di Tiworo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, baik Kepala Resor BKSDA Morowali Utara Laode Rahman dan Kepala Seksi Wilayah Bernardus Ngei, SH sepertinya enggan memberikan keterangan, itu terlihat dari tolak menolak mereka berdua untuk kemudian memberikan keterangan yang jelas kepada awak media. Bahkan saat di minta nomor kontak atasan dari Bernardus Ngei untuk dikonfirmasi lansung kepadanya, hingga berita ini diterbitkan nomor dimaksud tidak kunjung diberikan, padahal Ia telah mempersilahkan untuk berkordinasi dengan atasannya.

(Muis/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *