Cakrawalanational.news-Palangka Raya,Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah( Kejati Kalteng ) telah dilaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Rabu, (28/05/2025.)
Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut antara lain :
1.Drs. A, M.M. (Ex-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
2.Ir. DD, M.M. (Ex-Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara).
3.I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)
Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H kepada awak mengatakan Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025.
Dodik menjelaskan bahwa Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 tersebut bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 200.
Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM) sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP.
Sehingga mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. ( R).