Cakrawalanational.news-Kuala Kapuas, Pelaku perjudian online jenis kupon putih (togel) dengan inisial AR (32) ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP.Rizki Atmaka Rahadi, S,.Tr.K.S.I.K.,M.,Si melalui pres rilisnya ( 29/05/2025) menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online jenis kupon putih (togel) di Desa Tamban Baru Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang melakukan perjudian” Terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online ( togel ).
“Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan”, Jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari tangan pelaku tim petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Keseluruhan Rp. 2.281.000
– Saldo Akun dana atas nama AR (32) sebesar Rp. 822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
-3 (tiga) buah pulpen
-9 (sembilan) buah angka tebakan
-1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVIS
-1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Hijau
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Kapuas. (R)