Cakrawalanational.news-Prabumulih, IS, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih yang juga merupakan kemenakan mantan Wali Kota Prabumulih, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermiliar-miliar rupiah.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap P-21 dan IS sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Abdullah Doni, SH.
“Berkas perkaranya sudah P-21 sejak awal Mei 2025. Saat ini IS menjadi tahanan jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Doni, Rabu (29/5/2025).
Ia berharap proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Doni juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Prabumulih terkait penyebutan nama instansi dalam perkara ini.
Gaji Dipotong, Terancam Dipecat sebagai ASN
Selama menjalani proses hukum, IS diketahui tidak lagi aktif bekerja di lingkungan Pemkot Prabumulih. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengonfirmasi bahwa gaji IS telah dipotong menjadi 80 persen.
“Karena statusnya sebagai tersangka dan sedang ditahan, gaji IS otomatis dipotong sesuai aturan,” ujar salah satu pejabat BKPSDM.
Jika status IS berubah menjadi terdakwa dan divonis bersalah dengan hukuman di atas dua tahun penjara yang telah inkrah, maka yang bersangkutan berpotensi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai aturan kepegawaian, bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya.
(Red)


 .
. 
							











